Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berencana menghapus peredaran bahan bakar minyak (BBM) di ibu kota. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Jika BBM bersubsidi hilang dari Jakarta, apakah masyarakat perlu mendapatkan kompensasi seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT)?
"Kalau subsidi di Jakarta dihapus, tetap harus ada pengecualian untuk masyarakat yang kategori tidak mampu. Kemiskinan itu bukan hanya kultural, tapi juga struktural," kata Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa kepada detikFinance, Senin (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti halnya subsidi BBM untuk nelayan yang punya kapal di bawah 30 GT, atau transportasi umum untuk layanan publik," ujarnya.
Program kompensasi, menurut Fanshurullah, tidak harus dalam bentuk uang tunai seperti BLT. Lebih baik pengalihan subsidi diberikan dalam bentuk layanan publik.
"Bisa subsidi transportasi publik yang murah dan tersedia, kupon subsidi, kompensasi ke infrastrutur yang padat karya, atau apapun. Itu harus dibahas Pemprov DK Jakarta termasuk dengan Kementerian ESDM, BPH Migas. Tapi intinya kita dukung langkah tersebut, karena efeknya baik untuk negara," paparnya.
(rrd/hds)











































