"Kami dukung kebijakan tersebut, karena sesuai rapat dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ESDM serta BPH Migas, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum," ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan kepada detikFinance, Senin (11/8/2014).
Menurut Safruan, kendaraan umum juga kendaraan angkutan logistik tidak terdampak pada kebijakan larangan SPBU menjual BBM subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safruan menegaskan, dengan kebijakan tersebut tidak akan membuat harga transportasi umum atau barang kebutuhan naik.
"Namun kami tidak bisa menjamin, sedikit banyak kebijakan pelarangan penggunaan BBM subsidi bagi angkutan pribadi akan berdampak pada naiknya harga kebutuhan barang, tapi jika kebijakan ini efektif dampaknya tidak akan terlalu lama," tutupnya.
(rrd/hen)











































