Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan izin kepada dua SPBU di wilayah Jakarta Pusat untuk tetap menjual solar subsidi. Pertimbangannya, dua SPBU ini berada di jalur yang dilalui Metro Mini.
"Dua SPBU tersebut boleh jual solar subsidi," ujar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng, kepada detikFinance, Senin (11/8/2014).
Dua SPBU yang dimaksud adalah di Jalan Kramat Raya dan Jalan Mayjen Suprapto, Galur. Keduanya merupakan daerah trayek Metro Mini jurusan Senen-Pangakalan Asem dan Senen-Manggarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, Pertamina juga sudah mengirim surat ke BPH Migas agar memperbolehkan kedua SPBU tersebut menjual solar subsidi.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran BPH Migas No 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 menyebutkan SPBU di wilayah Jakarta Pusat dilarang menjual solar subsidi mulai 1 Agustus 2014.β
(rrd/hds)











































