BPH Migas Izinkan 2 SPBU di Jakpus Jual Solar Subsidi

BPH Migas Izinkan 2 SPBU di Jakpus Jual Solar Subsidi

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2014 10:41 WIB
BPH Migas Izinkan 2 SPBU di Jakpus Jual Solar Subsidi
Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan izin kepada dua SPBU di wilayah Jakarta Pusat untuk tetap menjual solar subsidi. Pertimbangannya, dua SPBU ini berada di jalur yang dilalui Metro Mini.

"Dua SPBU tersebut boleh jual solar subsidi," ujar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng, kepada detikFinance, Senin (11/8/2014).

Dua SPBU yang dimaksud adalah di Jalan Kramat Raya dan Jalan Mayjen Suprapto, Galur. Keduanya merupakan daerah trayek Metro Mini jurusan Senen-Pangakalan Asem dan Senen-Manggarai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Menteri ESDM, Pertamina, BPH Migas, Organda, serta Pemprov DKI Jakarta. Organda melaporkan ada dua trayek Metro Mini yang hanya di Jakarta Pusat. Apalagi pemilik angkotnya individu, tidak memiliki pool kendaraan," ungkap Andy.

Ia menambahkan, Pertamina juga sudah mengirim surat ke BPH Migas agar memperbolehkan kedua SPBU tersebut menjual solar subsidi.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran BPH Migas No 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 menyebutkan SPBU di wilayah Jakarta Pusat dilarang menjual solar subsidi mulai 1 Agustus 2014.​

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads