Ribut Soal Harga Solar Antara PLN dan Pertamina Belum Berakhir

Ribut Soal Harga Solar Antara PLN dan Pertamina Belum Berakhir

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2014 11:46 WIB
Ribut Soal Harga Solar Antara PLN dan Pertamina Belum Berakhir
Jakarta - PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) sempat tegang karena utang-piutang Bahan Bakar Minyak (BBM) solar. Pihak PLN masih belum menyepakati perhitungan harga solar yang telah dijual oleh Pertamina.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji menjelaskan perbedaan perhitungan harga solar antara Pertamina dan PLN mulai Januari 2013 sampai semester I-2014 masih belum tuntas. PLN dan Pertamina dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan kembali di Kementerian Keuangan. Sejak pekan lalu kedua pihak sudah melakukan pertemuan.

"Rapat akan dilanjutkan pada hari Rabu. Rabu pagi akan rapat di Kemenkeu," kata Nur saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/8/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun belum sepakat untuk harga BBM solar periode semester I-2014, namun PLN dan Pertamina telah menyepakati harga solar untuk semester II-2014.

Kepala Divisi Gas dan BBM PLN Suryadi Mardjoeki mengatakan PLN sudah melayangkan surat Ke Pertamina tentang persetujuan harga solar untuk semester II.

Persetujuan ini diperoleh pasca rapat antara PLN dan Pertamina yang dimediasi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sudah mengeluarkan surat, PLN setuju harga solar untuk semster II," kata Suryadi.

Kesepakatan ini berlaku mulai Juli 2014 sampai akhir tahun 2014. "PLN sudah setuju untuk harga 9,5% untuk HSD, MoPS +9,5% untuk HSD dan MoPS +11% untuk MFO," jelasnya.

Suryadi mengakui PLN masih mengoperasikan pembangkit listrik yang memakai BBM solar. Umumnya pembangkit listrik tersebut berlokasi di Indonesia Timur.

"Banyak di Indonesia Timur kecuali Sulawesi Selatan. Itu hampir pakai BBM. Kemudian Medan pakai BBM sementara ini PLTU sudah masuk. Kalimantan Timur ada PLTG tapi gas nggak ada jadi sementara pakai BBM," katanya.

Seperti diketahui kedua pihak ribut soal kesepakatan harga pembelian solar Pertamina oleh PLN untuk periode Januari 2013 sampai semester I-2014.

Masalah ini sudah pernah menjadi kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil hitungan BPKP atas kewajaran harga solar dari Pertamina antara 112% sampai 117% MoPS (Mean of Plats Singapore). Sedangkan PLN tetap meminta 105% MoPS dengan alasan (perhitungan) subsidi pemerintah.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads