PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia pada 25 Juli lalu telah menandatangani MoU atau nota kesepahaman, terkait perubahan kontrak karya pada tambang emasnya di Grasberg, Papua.
"Tidak ada yang aneh dari isi MoU tersebut. Memang banyak yang bertanya, kenapa kok ditandatanganinya kepepet dua hari sebelum lebaran," ujar Direktur Utama PT Freeport Indonesia Roziq B. Soejipto ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Rozik mengungkapkan, kesepakatan isi MoU tersebut sudah terjadi 2 minggu sebelum 25 Juli 2014, dengan para menteri ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan lagi, isi MoU tersebut terkait renegoiasasi kontrak terhadap 6 poin renegosiasi, yang terdiri dari luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal, dan pemurnian dalam negeri, serta kelanjutan usaha.
"Ada 4 pokok isi MoU, yakni Freeport bersedia membayar bea keluar yang telah disepakati, bersedia membangun smelter, memberikan uang jaminan US$ 115 juta, bersedia membayar royalti sesuai peraturan pemerintah, misalnya emas 1% menjadi 3,75%, tembaga 4%, dan perak 3,25% setelah penandatanganan MoU, bukan menunggu amendemen kontrak selesai," ungkap Rozik.
Rozik menambahkan lagi, masa waktu MoU tersebut adalah 6 bulan sejak ditandatangani.
"MoU ini sebagai jembatan juga antara pemerintahan yang sekarang dengan yang baru, sehingga tidak perlu mengulang dari awal lagi," tutupnya. (rrd/dnl)











































