"Kita tahu proses renegosiasi kontrak ini suah berjalan 2 tahun lamanya, yang membahas 6 isu stategis mulai royalti, luas wilayah dan lainnya, tapi nggak selesai-selesai," ucap Presiden Direktur Freeport Indonesia Roziq B. Soejipto ditemui di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Rozik mengatakan, bahkan sampai pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir selesai, renegosiasi kontrak pemerintah Indonesia dengan Freeport tidak kunjung selesai. Sementara di sisi lain, ada hal yang mendesak terkait larangan ekspor mineral mentah yang membuat Freeport tidak bisa ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, masuknya Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang akrab disapa CT, membuat kemajuan yang signifikan terkait renegosiasi kontrak.
"Bagaimana Pak CT masuk sebagai Menko, beliau fokus menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini pending (tertunda). Di mana salah satunya Freeport, bersama para menteri-menteri ekonomi pembahasan lebih maju, sampai dalam tahap MoU menyepakati 6 pokok renegosiasi kontrak," ungkapnya.
Rozik menambahkan, hampir semua poin renegosiasi sudah disetujui, namun ada satu yang belum tercapai yakni kelanjutan usaha Freeport setelah habis kontraknya pada 2012.
"Pemerintah sekarang sesuai undang-undang tidak memberikan perpanjangan kontrak, sementara Freeport butuh kepastian apakah masih bisa melanjutkan penambangan di Papua hingga 2041," ujarnya.
Rozik mengatakan lagi, di sinilah pentingnya MoU yang ditandatangani Freeport Indonesia dengan pemerintah pada 25 Juli 2014 lalu, selain Freeport dapat mengekspor hasil tambangnya, juga menjadikan panduan untuk pemerintah selanjutnya dalam pembahasan renegosiasi kontrak.
"MoU tersebut sebagai jembatan, agar menjadi panduan bagi pemerintah selanjutnya untuk melanjutkan penyelesaian amandemen kontrak, sehingga tidak mengulang lagi, dan Freeport harus melakukan apa saja sehingga mendapat kepastian perpanjangan kontrak pada saat 2019 nanti mengajukan ke pemerintah," tutupnya.
(rrd/dnl)











































