Direktur Utama Freeport Indonesia Roziq B. Soejipto mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah, perpanjangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, atau baru pada 2019.
"Namun pemerintah saat ini sudah memberikan sinyal Freeport akan mendapatkan kelanjutan usaha," ujar Rozik ditemui di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Pemerintah juga memberikan semacam tugas kepada Freeport, yang logikanya jika tugas tersebut dilakukan maka akan diberikan perpanjangan kelanjutan usaha," katanya.
Ia mengungkapkan, ada dua tugas yang diberikan pemerintah kepada Freeport.
"Pertama, Freeport harus membangun smelter dan harus selesai pada 2017, smelter ini kan tidak hanya untuk dua-tiga tahun, tetapi untuk 20 tahun ke depan, tentunya dibutuhkan suplai konsentrat yang banyak sesuai kapasitas smelter yang kita rencanakan, yakni mencapai 1,6 juta ton per tahun. Tugas kedua yakni Freeport tetap mengembangkan investasi tambahannya di tambang bawah tanah," ungkapnya.
Rozik mengakui, dengan melakukan tugas yang diberikan pemerintah, secara logika Freeport akan mendapatkan perpanjangan kelanjutan usaha yang setelah 2021 akan berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi berbentuk kontrak karya.
"Tapi namanya logika, kita nggak bisa hidup kalau nggak ada logika, tapi inikan pemerintah, kita harus percaya walau pemerintahan berganti," tutupnya.
(rrd/dnl)











































