Chatib Basri: BBM Bersubsidi Tidak Boleh Dihapus

Chatib Basri: BBM Bersubsidi Tidak Boleh Dihapus

- detikFinance
Selasa, 12 Agu 2014 18:03 WIB
Chatib Basri: BBM Bersubsidi Tidak Boleh Dihapus
Jakarta - Pemerintah tetap harus menyediakan subsidi bahan bakar minyak (BBM), karena UU Migas mengamanatkan harga BBM di dalam negeri tidak boleh mengacu pada harga pasar. Untuk menghindari anggaran subsidi BBM yang terus membengkak, pemerintahan mendatang disarankan menerapkan pola subsidi tetap (fix subsidy).

"BBM bersubsidi itu harus tetap ada, itu menurut Undang-undang. Tidak boleh ditentukan berdasarkan mekanisme pasar," kata Menteri Keuangan Chatib Basri kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (12/8/2014).

Chatib menyatakan, agar tidak terus membebani keuangan negara, sebaiknya pemerintahan mendatang mematok subsidi dalam jumlah tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi subsidi BBM itu dipatok. Misalnya subsidi hanya Rp 1.000-Rp 2.000 per liter, sehingga anggaran stabil dan tetap," tuturnya.

Terkait rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) melarang SPBU di Jakarta menjual BBM subsidi mulai 1 Januari 2015, dirinya belum mengetahui bagaimana mekanismenya.

"Kalau yang itu coba tanya ke Kementerian ESDM. Apakah bisa, mekanismenya seperti apa, apa BBM subsidi tetap ada tapi untuk golongan tertentu, atau bagaimana," ucapnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads