Wakil Ketua Komite BPH Migas Fanshurullah Asa menegaskan aturan larangan penjualan premium di SPBU dalam tol berdasarkan Surat BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tidak bisa ditawar lagi.
"Aturan tersebut tidak bisa ditawar lagi, tetap harus dilakukan," tegasnya kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita lakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, agar BBM subsidi tetap cukup sampai akhir tahun, dan pengambilan keputusan setelah melakukan kajian dan pertimbangan yang cukup matang," ungkapnya.
Ia menambahkan, alasan hanya SPBU di dalam jalan tol dilarang jual premium karena kendaraan yang masuk jalan tol bisa atau sudah mampu membayar tiket masuk tol.
"Dia mampu bayar tol, yang masuk ke tol juga mobil ke atas kan, tidak ada sepeda motor, masa logikanya orang punya mobil kok nggak mampu beli BBM non subsidi, itukan lucu," tegasnya.
Terkait omzet dan keuntungan penjualan BBM pengusaha SPBU yang turun drastis, ia memperkirakan hal tersebut tidak akan berlangsung lama.
"Ini kan orang rela antre panjang di SPBU sebelum masuk jalan tol, apa mau terus menerus antre, tiap hari begitu padahal sesungguhnya dia mampu beli BBM non subsidi," tambahnya.
Ia juga beralasan, antrean di SPBU-SPBU luar tol tak akan membuat pemerintah atau Pertamina menambah pasokan atau kuota BBM subsidi.
"Apalagi tiap SPBU itu ada jatah penyaluran BBM subsidi per hari, kalau jatah premium di SPBU di luar jalan tol habis, ya nggak akan ditambah sampai besoknya," tutupnya.
(rrd/hen)











































