Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng menegaskan, jika ada pengusaha SPBU yang memecat karyawan sembarangan karena alasan adanya dasar aturan BPH Migas yang mengakibatkan omzetnya turun drastis. Menurut Andy, pihak pengusaha tersebut bisa diperkarakan secara hukum.
"Yang ngancam pecat ya harus dilaporkan ke polisi. Nggak boleh mecat karyawan seenaknya," kata Andy kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya sih pasti begitu (omzet turun). Tapi kan omzet solar subsidi dan pertamax-pertamax plus ada. Apalagi berdasarkan laporan Pertamina kalau omzet terbesar di SPBU di dalam tol adalah penjualan solar bukan premium," tandasnya.
Seperti diketahui 29 SPBU di jalan tol mulai 6 Agustus 2014 tak boleh lagi menjual bensin premium. Hal ini bagian dari pengendalian konsumsi BBM subsidi, karena pengendara yang melintasi tol dianggap sudah mampu membeli BBM non subsidi.
(rrd/hen)











































