Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, pemerintah merencanakan subsidi energi yang terdiri dari listrik dan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 363,5 triliun. Angka ini naik 3,8% dibandingkan 2014 sebesar Rp 350,3 triliun.
Oleh karena itu, sejumlah pihak menyarankan agar pemerintahan mendatang menaikkan harga BBM bersubsidi. Apa yang terjadi jika harga BBM tidak dinaikkan?
"Kalau harga BBM nggak naik tahun depan, maka pengeluaran pembangunan akan sama dengan pembangunan tahun ini," tutur Chairul Tanjung, Menko Perekonomian, kala ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut CT, perlu ada pengalihan subsidi kepada pengeluaran yang lebih produktif. "Kalau mau dana pembangunannya lebih ada action, harus men-switch pengeluaran," tegasnya.
Namun, CT menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintahan baru. Oleh karena itu, dalam RAPBN 2015 pemerintah hanya menyertakan anggaran yang bersifat umum untuk keperluan operasional dan pelayanan publik.
"RAPBN 2015 itu sudah dikatakan hanya baseline, bukannya yang dipakai sampai akhir 2015. Ini cuma kasih plate saja, nampan. Kita serahkan ke pemerintahan baru, kita persilakan. Itu mau diapain kita persilakan," terang CT.
(hds/hen)











































