"Berdasarkan aturan perundang-undangan, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya. Setahu saya dari level eselon II sampai Menteri dan pejabat yang mengurusi pengelolaan anggaran," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman kepada detikFinance, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, merupakan hal yang wajar, bahkan wajib, seorang menteri mempublikasikan laporan kekayaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pejabat yang dimaksud mulai dari pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(rrd/dnl)











































