Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, hal ini sudah disampaikan oleh pihak Freeport beberapa waktu lalu. Freeport tadinya menunggu kepastian diperbolehkannya ekspor.
"Presiden Freeport sudah disampaikan mereka masih terhalang ekspor. Kalau sudah ekspor, mereka janji akan bayar dividen," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka Rp 1,5 triliun itu kan proyeksi. Ada hambatan ekspor yang mengubah cashflow-nya, itu kita paham," sebutnya.
Askolani optimistis, pembayaran akan dilakukan jelang ahir tahun ini. Pemerintah akan terus menagih janji kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Kita ingatkan dan sambil kita tagih. Mereka kirim surat ke kita tentang itu, sekarang tinggal kita mengingatkan," katanya.
Penagihan akan diserahkan ke Kementerian BUMN selaku penanggung jawab. Menurutnya tidak ada kerugian kepada negara karena penyerahan dividen hanya berdasarkan rencana perusahaan.
"Memang tupoksi Kementerian BUMN yang akan menagih itu," ujar Askolani.
(mkl/hds)











































