"Kita harus memangkas jatah BBM subsidi setiap SPBU untuk premium 5% dan solar subsidi dipangkas 20%, karena aturan pembatasan BBM subsidi tidak berdampak signifikan," ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir dihubungi detikFinance, Senin (25/8/2014).
Ali menambahkan, jika hanya mengandalkan program pembatasan BBM subsidi, maka jatah BBM subsidi tidak akan cukup sampai 30 Desember 2014. Pasalnya jatah BBM subsidi tahun ini dikurangi dari 48 juta kilo liter (KL) menjadi hanya 46 juta KL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Kepala BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 :
- SPBU hanya melayani penjualan solar subsidi untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali pada cluster tertentu pukul 08.00-18.00 sejak 4 Agustus 2014.
- SPBU di rest area jalan tol mulai 6 Agustus tidak lagi menjual premium dan diganti dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus.
- SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar subsidi mulai 1 Agustus 2014.
- Menekan konsumsi BBM subsidi untuk nelayan sebesar 20% mulai 4 Agustus 2014.
- Memerintahkan Pertamina untuk optimalisasi produk Pertamina Dex untuk wilayah cluster yang ditentukan.











































