Keputusan Kenaikan Harga BBM, JK: Tidak Butuh Persetujuan DPR

Keputusan Kenaikan Harga BBM, JK: Tidak Butuh Persetujuan DPR

- detikFinance
Senin, 25 Agu 2014 19:08 WIB
Keputusan Kenaikan Harga BBM, JK: Tidak Butuh Persetujuan DPR
Jakarta - Dalam rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa tahun belakangan, perdebatan di DPR kerap kali berjalan alot. Namun Jusuf Kalla, wakil presiden terpilih 2014-2019, menegaskan sebenarnya tidak perlu persetujuan DPR untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Tidak dibutuhkan persetujuan DPR. Contoh, hari ini diperkirakan subsidi BBM akan habis November. Kalau tidak dinaikkan, berarti tak ada dana lagi. Makanya kita harus sesuaikan diri dengan keadaan, itu harus naikkan," jelas JK, sapaan Jusuf Kalla, di kediamannya di daerah Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/8/2014).

DPR, tambah JK, tidak punya kewenangan untuk menentukan harga BBM bersubsidi. "Ini menjadi domain pemerintah. Kalau pemerintah biarkan BBM itu melebihi pagu yang ada, pemerintah salah. Kebetulan pemerintah baru berada di situ, jadi pemerintah langsung salah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa ada kenaikan harga BBM, lanjut JK, mungkin saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan jebol. Akibatnya, pemerintah bisa terpaksa menambah utang.

"Kalau tidak (menaikkan harga BBM), di mana ambil uang untuk dua bulan ke depan? Nanti lebih salah lagi pemerintah, utang negara bisa melebihi 3% GDP (Gross Domestic Product), itu sudah melanggar undang-undang," tegas JK.

(hds/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads