Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menuturkan dalam undang-undang (UU) APBN Perubahan 2014 ditetapkan kuota BBM tidak boleh melewati 46 juta KL. Bila jebol, maka tidak akan disediakan anggaran subsidi BBM tambahan.
"Kuota 46 juta KL itu diputuskan dalam UU APBN Perubahan," ujar Chatib di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nambah supply-kan UU APBN itu kuota tidak bisa ditambah," sebutnya.
Ia menyerahkan upaya pengendalian itu kepada Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kemudian juga PT Pertamina selalu penyalur BBM bersubsidi.
"Bensin BBM tidak akan langka, tapi akan ada pengaturan yang dibuat Pertamina," kata Chatib.
Ia mempercayakan kepada Pertamina soal pengaturan penyaluran BBM subsidi, meski ada proses penormalan pasokan BBM ke SPBU-SPBU.
"Pertamina tentu punya strategi gimana normalisasi dilakukan tetapi kuotanya tetap dibatasi," terangnya.
(mkl/hen)











































