Surat Chatib Basri Ini Yang Dikhawatirkan Pertamina

Krisis BBM Subsidi

Surat Chatib Basri Ini Yang Dikhawatirkan Pertamina

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2014 14:36 WIB
Surat Chatib Basri Ini Yang Dikhawatirkan Pertamina
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya kala memberikan penjelasan kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma
Jakarta - PT Pertamina (Persero) sejak kemarin malam tidak lagi melakukan pembatasan jatah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, langkah ini akan memicu melonjaknya kuota penyaluran BBM bersubsidi 46 juta kilo liter (KL).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan kepada Pertamina bahwa jatah BBM bersubsidi untuk tahun ini tidak boleh melebihi angka tersebut. Jika terjadi, maka kelebihannya tidak akan diganti oleh pemerintah.

"Undang-Undang APBN-Perubahan 2014 menetapkan jatah BBM subsidi hanya 46 juta KL. Kemudian ditegaskan kembali oleh Surat Menteri Keuangan No S.284/MK.02/204 yang menyebutkan volume BBM subsidi tidak boleh melampaui dari pagu APBN-P sebanyak 46 juta KL," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanung mengungkapkan, secara garis besar surat tersebut menyatakan jika Pertamina menyalurkan BBM subsidi lebih dari yang ditentukan, maka pemerintah tidak akan menganti. Kerugian akan menjadi tanggungan Pertamina.

"Berdasarkan surat itu, Menteri Keuangan juga meminta Pertamina untuk melakukan pengendalian BBM subsidi agar konsumsinya tidak melebihi dari yang ditetapkan. Makanya berdasarkan rapat-rapat dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas, diambil berbagai langkah mulai dari pengendalian konsumsi BBM," papar Hanung.

Namun dari semua langkah kebijakan pembatasan BBM subsidi, lanjut Hanung, masih belum cukup menekan konsumsi BBM subsidi dan diperkirakan tetap melampaui pagu.

"Makanya pada 18 Agustus kami memutuskan untuk melakukan pengkitiran (pemotongan jatah BBM subsidi) untuk premium 4-5% dan solar 15-20%, karena jika kita tidak lakukan itu 27 Desember premium habis, 6-7 Desember solar juga habis, dan Pertamina tidak boleh menyalurkan lebih dari yang ditentukan. Apalagi sudah ada penegasan surat dari Menteri Keuangan," terangnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads