Pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan kepada Pertamina bahwa jatah BBM bersubsidi untuk tahun ini tidak boleh melebihi angka tersebut. Jika terjadi, maka kelebihannya tidak akan diganti oleh pemerintah.
"Undang-Undang APBN-Perubahan 2014 menetapkan jatah BBM subsidi hanya 46 juta KL. Kemudian ditegaskan kembali oleh Surat Menteri Keuangan No S.284/MK.02/204 yang menyebutkan volume BBM subsidi tidak boleh melampaui dari pagu APBN-P sebanyak 46 juta KL," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat itu, Menteri Keuangan juga meminta Pertamina untuk melakukan pengendalian BBM subsidi agar konsumsinya tidak melebihi dari yang ditetapkan. Makanya berdasarkan rapat-rapat dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas, diambil berbagai langkah mulai dari pengendalian konsumsi BBM," papar Hanung.
Namun dari semua langkah kebijakan pembatasan BBM subsidi, lanjut Hanung, masih belum cukup menekan konsumsi BBM subsidi dan diperkirakan tetap melampaui pagu.
"Makanya pada 18 Agustus kami memutuskan untuk melakukan pengkitiran (pemotongan jatah BBM subsidi) untuk premium 4-5% dan solar 15-20%, karena jika kita tidak lakukan itu 27 Desember premium habis, 6-7 Desember solar juga habis, dan Pertamina tidak boleh menyalurkan lebih dari yang ditentukan. Apalagi sudah ada penegasan surat dari Menteri Keuangan," terangnya.
(rrd/hds)











































