Prosesnya yang akan dilalui pemerintah juga tidak terlalu sulit, karena pemerintah tidak perlu meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan kebijakan kenaikan harga BBM subsidi.
"Pemerintah mempunyai kewenangan 100% kalau ingin menaikkan harga sekarang," ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) Satya W Yudha di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada UU APBN 2014 dan UU APBN Perubahan 2014, di salah satu pasal di UU tersebut dituliskan pengelolaan subsidi BBM, berupa penyesuaian harga diberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kalau mau menaikkan BBM sekarang itu pakai APBN Perubahan 2014 itu boleh langsung saja tanpa DPR," sebutnya.
Diharapkan kewenangan ini tetap ada sampai UU APBN 2015. Agar pemerintah lebih leluasa untuk mengelola subsidi BBM.
"Kalau 2015 misalnya diubah pasalnya harus lapor lagi ke DPR. Tapi diharapkan tidak," ujar anggota fraksi Golkar tersebut.
(mkl/hen)











































