Naikkan Harga BBM Subsidi Sekarang, Pemerintah Tak Perlu Izin DPR

Krisis BBM Subsidi

Naikkan Harga BBM Subsidi Sekarang, Pemerintah Tak Perlu Izin DPR

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2014 14:51 WIB
Naikkan Harga BBM Subsidi Sekarang, Pemerintah Tak Perlu Izin DPR
Jakarta - Pemerintah lebih baik menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi daripada melakukan pembatasan konsumsi dengan risiko ada antrean kendaraan di SPBU-SPBU. Dampak positif kenaikan harga BBM subsidi diyakini mampu mengurangi konsumsi BBM di masyarakat.

Prosesnya yang akan dilalui pemerintah juga tidak terlalu sulit, karena pemerintah tidak perlu meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan kebijakan kenaikan harga BBM subsidi.

"Pemerintah mempunyai kewenangan 100% kalau ingin menaikkan harga sekarang," ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) Satya W Yudha di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan ini sudah didapat pemerintah sejak UU APBN Perubahan tahun 2013. Saat pemerintah menaikkan harga BBM untuk premium Rp 6.500 dan solar Rp 5.500 pada 22 Juni 2013. Hal ini telah mengubah tradisi pembahasan dengan DPR yang cenderung alot.

Pada UU APBN 2014 dan UU APBN Perubahan 2014, di salah satu pasal di UU tersebut dituliskan pengelolaan subsidi BBM, berupa penyesuaian harga diberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Kalau mau menaikkan BBM sekarang itu pakai APBN Perubahan 2014 itu boleh langsung saja tanpa DPR," sebutnya.

Diharapkan kewenangan ini tetap ada sampai UU APBN 2015. Agar pemerintah lebih leluasa untuk mengelola subsidi BBM.

"Kalau 2015 misalnya diubah pasalnya harus lapor lagi ke DPR. Tapi diharapkan tidak," ujar anggota fraksi Golkar tersebut.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads