"Berdasarkan instruksi dari pemerintah melalui Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Pertamina diminta menghentikan pengkitiran (pemotongan jatah), dan untuk menormalkan antrean Pertamina diminta menyalurkan BBM subsidi dengan cara pengendalian tertutup dan terukur," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Rabu (27/8/2014).
Hanung mengatakan, dengan tetap menyalurkan BBM subsidi secara tertutup artinya Pertamina tidak boleh menyalurkan BBM subsidi menggunakan jeriken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanung meminta, agar Pemerintah Daerah, Kepolisian dan BPH Migas turut bersama-sama membantu dalam melakukan pengawasan BBM subsidi.
"Karena pengawasan tidak hanya dilakukan Pertamina, tapi ada BPH Migas, Pemda, Polisi dan lain-lain, yang diatur dalam Undang-Undang Migas," tutupnya.
(rrd/ang)











































