"Kalau menaikkan harga BBM tidak perlu izin DPR, tidak ada pasal di APBN yang mengharuskan pemerintah untuk minta izin DPR. Tapi kalau over kuota, harus bicara dengan DPR," kata Chatib di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Dalam Undang-undang APBN-Perubahan 2014, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta KL. Di pasal 14, perubahan subsidi BBM dimungkinkan jika terjadi perubahan di sisi nilai tukar rupiah maupun harga minyak Indonesia (ICP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chatib juga menuturkan terkait pernyataan Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang menyebut bahwa pemerintah siap bertanggung jawab. Menurutnya, konteks pernyataan tersebut bukan berarti Pertamina dibolehkan menyalurkan BBM melebihi kuota.
"Jadi yang disampaikan Pak Chairul, tidak menganjurkan bilang sebaiknya over kuota. Tapi (daerah yang ada) kelangkaan stoknya harus dijamin," katanya.
(hds/hen)











































