"Penambahan volume BBM subsidi dapat dilakukan, tapi harus mendapatkan persetujuan DPR," kata Anggota Badan Anggaran DPR Satya W Yudha kepada detikFinance, Jumat (29/8/2014).
Seperti diketahui, akibat makin menipisnya jatah BBM subsidi yang ditetapkan hanya 46 juta kilo liter (KL) membuat PT Pertamina (Persero) sempat memotong jatah penyaluran BBM subsidi di SPBU, yang berakibat pada membludaknya antrean kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya mengatakan, walau pemerintah bisa meminta tambahan kuota, DPR tidak akan mudah untuk menyetujuinya. Pasalnya jatah 46 juta KL tersebut harus juga dibarengi dengan program pengendalian BBM subsidi oleh Pemerintah yang telah disetujui bersama dengan DPR.
"Artinya kalau 46 juta KL tidak cukup, ada program-program yang dijanjikan pemerintah tidak dijalankan," tegasnya.
Ia menambahkan, walaupun DPR nantinya mengizinkan tambahan jatah BBM subsidi, tidak perlu harus mengubah APBN 2014 untuk ketiga kalinya.
"Tidak perlu APBN Perubahan, hanya minta persetujuan DPR untuk kenaikan volume, yang nantinya dibayar berdasarkan realisasi yang sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.
Lantas darimana dana untuk membayar penambahan kuota BBM subsdi?
"Kita harapkan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL)," tutupnya.
Seperti diketahui subsid BBM tahun ini dianggarkan Rp 246,5 triliun dengan kuota BBM subsidi yang dipatok 46 juta KL tidak boleh lebih.
Anggaran subsidi BBM Rp 246,5 triliun dapat lebih dengan dua indikator yakni adanya kenaikkan harga minyak dunia yang cukup tinggi, dan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
(rrd/hen)











































