BBM Masih Langka, Nelayan Boleh Beli Solar Subsidi Pakai Jeriken di SPBU

Krisis BBM Subsidi

BBM Masih Langka, Nelayan Boleh Beli Solar Subsidi Pakai Jeriken di SPBU

- detikFinance
Jumat, 29 Agu 2014 16:42 WIB
BBM Masih Langka, Nelayan Boleh Beli Solar Subsidi Pakai Jeriken di SPBU
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui masih ada beberapa sentra nelayan yang mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti di Aceh dan Pantai Utara (Pantura) Jawa. Pihak KKP meminta para nelayan tidak ragu membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan jerikan.

Direktur Pengembangan Usaha dan Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zaini Hanafi mengungkapkan kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) belum optimal dan masih banyak yang tutup pasca pengetatan kuota BBM subsidi oleh Pertamina.

"Biasanya bisa beli di SPBU," ujar Zaini saat berdiskusi dengan media di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/08/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi nelayan harus bisa menunjukkan surat resmi kepada pemilik SPBU. Sehingga pelayanan pembelian BBM subsidi dengan jerigen bisa dilakukan.

"Biasanya ada mekanismenya ada surat dari Kepala Dinas setempat beli di SPBU nggak apa-apa kan pakai jeriken itu," imbuhnya.

Zaini mengatakan pembelian BBM subsidi di SPBU hanya bisa dilakukan oleh nelayan kecil atau yang mempunyai kapal di bawah 2 GT (Gross Ton). Sedangkan nelayan besar atau berkapal di atas 10 GT tidak diperkenankan membeli BBM subsidi SPBN atau SPBU.

"Yang paling bisa beli di SPBU adalah kapal-kapal yang ukurannya 2 GT ke bawah saja. Sehari kebutuhan mereka di bawah 100 liter," sebutnya.

Sebelumnya Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, dengan tetap menyalurkan BBM subsidi secara tertutup artinya para SPBU tidak boleh menyalurkan BBM subsidi menggunakan jeriken. Ketentuan ini tak berlaku jika si pembeli mengantongi surat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)

"Kita tidak melayani lagi penjualan BBM subsidi pakai jeriken, kecuali ada surat dari SKPD atau pemda, tidak boleh juga ada penjualan BBM subsidi eceran di radius 1-2 km dari SPBU, memberi sanksi tegas kepada SPBU yang memperjualbelikan BBM subsidi yang tidak berdasarkan aturan dengan sanksi penghentian pasokan selama 3 bulan," kata Hanung.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads