Langkah cepat ini diambil dengan harapan proses lanjutan terkait renegosiasi Kontrak Karya (KK) antara pemerintah Indonesia dan Newmont dapat segera dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menceritakan, NTPBV mengirim surat pencabutan gugatan arbitrase melalui ICSID yang kemudian diteruskan ke pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah langsung menggelar rapat. Rapat menyetujui pencabutan, dengan catatan pihak manajemen Newmont baik yang di pusat maupun yang di Nusa Tenggara setuju mengikuti perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Karena kita tidak ingin hal ini terulang lagi," ujar CT usai menerima rombongan Newmont di Kantornya, Jumat (29/8/2014).
Bersama CT hadir dalam pertemuan malam ini adalah Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) R Sukhyar.
(hen/hen)











































