Saking Seringnya, Pengusaha Ini Lupa Berapa Kali Tarif Listrik Naik

Saking Seringnya, Pengusaha Ini Lupa Berapa Kali Tarif Listrik Naik

- detikFinance
Minggu, 31 Agu 2014 12:40 WIB
Saking Seringnya, Pengusaha Ini Lupa Berapa Kali Tarif Listrik Naik
Jakarta - Mulai 1 September 2014, pemerintah kembali menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan kenaikan tarif secara bertahap untuk delapan golongan pelanggan PLN.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengungkapkan, kenaikan tarif listrik ini cukup membebani masyarakat terutama konsumen kelas menengah ke bawah. Saking seringnya, pengusaha ini pun lupa berapa kali kenaikannya.

β€œWaduh saya lupa tuh sudah berapa kali kenaikannya, sudah sering banget, kaarena per 3 bulan, 6 bulan kan tarif listrik selalu naik. Ini buat masyarakat juga berat ya terutama yang konsumen menengah ke bawah,” ujar Stefanus kepada detikFinance, Minggu (31/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, Stefanus mengaku, mau tidak mau dirinya tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah soal kenaikan tarif listrik. Namun, kenaikan tarif listrik harus disesuaikan dengan jenis dan golongannya. Sebagai contoh, kenaikan tarif listrik untuk pusat perbelanjaan tidak seharusnya disamakan dengan industri.

β€œKan tidak semua pusat perbelanjaan kelasnya menengah atas, kebanyakan menengah ke bawah jadi ya berat ya untuk kenaikan listrik ini,” tandasnya.

Para pengusaha mal merupakan pelanggan PLN golongan B3-TM (pelanggan bisnis) di atas 200 kVa telah mengalami kenaikan 4 kali sejak 2013 atau 5 kali hingga Mei 2014.

Pada bulan Januari 2013 para pelanggan golongan ini telah mengalami kenaikan tarif listrik sebesar 10%, lalu pada April kenaikan terjadi sebesar 5,11%, dilanjut pada bulan Juli sebesar 5,41% dan kemudian pada Oktober naik sebesar 4,62%. Pada Mei 2014 lalu sudah naik 13,13%.

Ada dua kelompok kenaikan tarif listrik di 2014:

Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014:



  • Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
  • Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.

Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014:



  • Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
  • Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
  • Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
  • Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.

Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.

Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 3 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.

Manajer Senior Korporat Komunikasi PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengatakan untuk kelompok mal atau golongan B3-TM termasuk listrik yang sudah dicabut subsidinya sejak 2013, kini sistem tarif yang berlaku dengan sistem adjustment. Sistem adjustment ini para pelanggan bisnis setiap bulan mendapatkan evaluasi tarif, artinya pada 1 September besok, ada kemungkinan pelanggan golongan ini naik tarifnya atau sebaliknya turun, tergantung harga minyak dan nilai tukar rupiah.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads