Sudah Tak Dapat Subsidi Listrik, Pengusaha Mal Ngiri dengan Industri

Sudah Tak Dapat Subsidi Listrik, Pengusaha Mal Ngiri dengan Industri

- detikFinance
Minggu, 31 Agu 2014 14:12 WIB
Sudah Tak Dapat Subsidi Listrik, Pengusaha Mal Ngiri dengan Industri
Jakarta - Sejak Oktober tahun lalu, para pengusaha mal sudah tak mendapat subsidi listrik karena sudah dicabut subsidinya.

Mereka merasa iri dengan pelaku industri (pabrik) yang tarif listriknya masih di bawah tarif bangunan mal. Tarif listrik untuk mal rata-rata Rp 1.300-an per Kwh, sedangkan untuk industri masih sekitar Rp 1.000-an per Kwh.

Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku keberatan dengan tarif listrik yang tinggi. APPBI menilai penetapan tarif listrik dengan sistem adjustment (tarif mengambang) untuk pusat perbelanjaan seperti mal seharusnya dikaji kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Pembina APPBI Stefanus Ridwan mengatakan tarif yang diberlakukan untuk pusat perbelanjaan cukup memberatkan karena jauh lebih tinggi dari industri. Padahal, tidak semua pusat perbelanjaan masuk dalam kelas menengah atas. Bahkan, dari total 76 pusat perbelanjaan di Jakarta, hanya ada 7 mal yang masuk kelas menengah atas.

"Untuk pusat perbelanjaan seperti mal itu kebanyakan kelas menengah bawah, yang kelas menengah atas kurang dari 10%, sisanya menengah bawah. Jadi harus dibedakan kenaikannya dengan industri," katanya.

Ia mengatakan para penyewa mal kebanyakan datang dari sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) hingga mencapai 70%. Ini tentunya akan memberatkan pihak penyewa dengan tarif listrik yang tinggi karena sudah tak disubsidi.

"Penyewa di mal kan kebanyakan menengah ke bawah, banyak UKM juga, 70% menengah ke bawah, mereka kan nggak gede jadi tentu ya mesti disesuaikan ya," kata Stefanus.

Secara terpisah, Manajer Senior Korporat Komunikasi PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengatakan untuk kelompok mal atau golongan B3-TM termasuk listrik yang sudah dicabut subsidinya sejak 2013 dengan sistem adjustment.

Sistem adjustment ini para pelanggan bisnis setiap bulan mendapatkan evaluasi tarif, maka setiap bulan ada kemungkinan pelanggan golongan ini naik tarifnya atau sebaliknya sesuai harga minyak dan nilai tukar rupiah.

Pelanggan PLN yang berbasis industri, termasuk yang kena kenaikan tarif mulai 1 September 2014. Kenaikan ini merupakan bagian kenaikan tarif bertahap.

Ada dua kelompok kenaikan tarif listrik di 2014:

Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014:



  • Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
  • Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.

Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014:



  • Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
  • Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
  • Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
  • Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.

Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.

Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 3 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.

(drk/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads