Dalam uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) hari ini, saksi ahli pemerintah, yaitu Hikmahanto Juwana menerangkan soal serangan-serangan tersebut.
Menurutnya, Jepang salah satu yang protes soal larangan ekspor tambang mentah ini, Tiongkok juga begitu. Karena larangan ini akan membuat industri pemurnian atau smelter di dua negara ini tak beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya serangan yang datang dari dalam dan luar negeri, tak membuat pemerintah Indonesia takut dan tetap akan melawan. Pemerintah mengatakan, kebijakan yang sudah dikeluarkan lebih mengutamakan sisi kemakmuran rakyat, bukan keuntungan pengusaha.
"Bagi rakyat Indonesia tidak lagi mau ekspor tanah dan air. Mereka sadar jika sumber daya alam ini habis maka selesai dunia pertambangan di Indonesia. Pengalaman sudah terjadi di sektor minyak agar tidak terulang. Saat ini kita tidak tergabung lagi di OPEC (negara pengekspor minyak) tetapi masuk ke dalam negara importir minyak," tegasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, larangan ekspor tambang mentah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah industri tambang melalui hilirisasi.
Hari ini pihak pemerintah terutama Kementerian ESDM, kembali dipertemukan dengan Apemindo menjalani sidang gugatan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba ke MK. Salah satu akar masalah yang diperdebatkan Apemindo adalah ada di pasal 102 dan 103, karena pemerintah menafsirkan pasal itu untuk melarang ekspor mineral mentah.
Di depan Hakim MK, tim uji materi Undang-Undang Minerba dari Apemindo menjelaskan kembali, pasal 102 yang mengatur peningkatan nilai tambah, dan pasal 103 tentang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral, telah diterjemahkan dalam peraturan pemerintah yang mengancam kelangsungan perusahaan tambang skala kecil.
(wij/dnl)











































