Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Nur mengatakan, ia mengundurkan diri karena ada pegawai PLN yang tersangkut masalah hukum. Padahal Nur merasa pegawainya tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pengadaan peralatan kelistrikan.
"Waktu itu sekitar Oktober 2013, ada anak buah saya tersangkut masalah. Saya membela karena saya tahu benar dia tidak melakukan kesalahan. Tetapi saya merasa tidak sanggup. Saya lalu menemui Pak Dahlan minta mengundurkan diri karena tidak bisa membela anak buah saya itu," tutur Nur dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Pak Dahlan bilang, jangan mundur (dari Dirut PLN). Kalau kamu merasa dia benar, kamu bela mati-matian. Jangan mundur. Begitu Pak Dahlan bilang sambil menepuk-nepuk punggung saya. Akhirnya saya tetap melanjutkan sampai sekarang," lanjut Nur.
Kehadiran Nur dalam rapat bersama 3 BUMN di DPR hari ini menimbulkan pertanyaan salah seorang anggota Komisi VI. Adalah Anggota Komisi VI Iskandar Syachu dari Fraksi PPP yang mempertanyakan soal rencana pengunduran diri Nur Pamudji.
"Kabarnya sudah dua kali dipanggil Menteri BUMN (Dahlan Iskan) untuk pengunduran diri? Dipaksa atau memang mau mundur sendiri? Sekarang Bapak masih duduk RDP ini, apa yang mendasari?" tanya Iskandar dalam rapat itu.
Tahun lalu, Nur pernah memberikan penjelasan lengkap soal pengunduran dirinya tersebut. Berikut isinya.
(dnl/ang)











































