Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan itu adalah ketentuan yang harus diikuti dalam pelaksanaan administrasi negara. Anggaran yang dikeluarkan bersifat tambahan dari patokan dalam APBN.
"Jadi polanya begitu. Auditnya datang, baru bayar," ungkap Chatib di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal tahun kita sudah bayar kalau tidak salah Rp 20 triliun," sebutnya.
Hal yang sama, lanjut Chatib, juga terjadi di subsidi lainnya seperti pupuk. Ada pula untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan tunjangan profesi guru. Proses audit ditujukan untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang seharusnya.
"Misalnya tunjangan profesi guru, sebelumnya kan dibilang Rp 4 triliun. Kemudian ternyata auditnya cuma sekitar Rp 1,7 triliun. Jadi sesuai audit yang kta bayarkan," paparnya.
(mkl/hds)











































