Belum Dapat Izin Bos Besar, Presdir Newmont Belum Teken MoU Kontrak

Belum Dapat Izin Bos Besar, Presdir Newmont Belum Teken MoU Kontrak

- detikFinance
Rabu, 03 Sep 2014 18:20 WIB
Belum Dapat Izin Bos Besar, Presdir Newmont Belum Teken MoU Kontrak
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hingga sampai saat ini belum bisa mengekspor konsentrat tambangnya di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyebabnya karena induk usaha Newmont di Amerika Serikat (AS) belum memberikan persetujuan terkait isi nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia, terkait renegosiasi kontrak karya (KK).

"Belum tanda tangan," kata Presiden Direktur (Presdir) PTNNT Martiono Hadianto ditemui di Kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, mengatakan belum ditandatanganinya MoU antara NNT dengan pemerintah Indonesia karena belum dapat izin dari induk usaha PT NNT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dapat, Pak Martiono belum dapat kabar dari Amerika. Namun Mou secepatnya akan ditandatangani," tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perundingan dengan Newmont yang disusul dengan akan ditandatanganinya MoU terkait renegosiasi kontrak. Dilanjutkannya perundingan tersebut karena Newmont bersedia mencabut gugatannya di Pengadilan Arbitrase Internasional.

Dengan ditandatangninya MoU tersebut, sama seperti PT Freeport Indonesia, Newmont akan segera diperbolehkan izin ekspor konsentrat emas dan tembaganya.

Sebelumnya Freeport dan Pemerintah Indonesia menekan MoU terkait renegoiasasi kontrak terhadap 6 poin renegosiasi, yang terdiri dari luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal, dan pemurnian dalam negeri, serta kelanjutan usaha.

Ada 4 pokok isi MoU, yakni Freeport bersedia membayar bea keluar yang telah disepakati, bersedia membangun smelter, memberikan uang jaminan US$ 115 juta, bersedia membayar royalti sesuai peraturan pemerintah, misalnya kenaikan royalti emas dari 1% menjadi 3,75%, royalti tembaga 4%, dan perak 3,25%.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads