Pertamina: Pegawai Terlibat Curi Minyak Bisa Dipecat

Pertamina: Pegawai Terlibat Curi Minyak Bisa Dipecat

- detikFinance
Jumat, 05 Sep 2014 10:14 WIB
Abu Dhabi - Kasus pencurian minyak masih saja terjadi. Terakhir melibatkan pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, Kepulauan Riau. Pertamina menegaskan pencurian minyak adalah kejahatan luar biasa dan pegawai yang terlibat bisa dipecat.

"Kami berterima kasih, kami mendukung proses penegakan hukum. Di Pertamina itu curi seliter minyak sudah extraordinary crime karena kita susah-susah cari minyak, eh ada yang curi. Itu dari dulu dari saya masuk Pertamina sudah ditanamkan," tegas VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir.

Hal itu disampaikan Ali dalam perjalanan 'Pertamax and Fastron Go To Europe' saat transit di Bandara Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Jumat (5/9/2014) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali yang pernah bertugas di pengeboran minyak lepas pantai mengatakan bahwa mencari minyak sangat susah. Butuh berminggu-minggu di tengah laut untuk mencari emas hitam itu. Maka, pantas jika pegawai yang terbukti terlibat pencurian minyak dipecat.

"Apalagi saya dulu orang yang ikut ngebor. Merasakan 24 jam di lokasi berminggu-minggu mencari minyak, cari sumber energi. Kalau ada yang lakukan itu saya harapkan bisa di hukum seberat-beratnya. Kalau sudah ada keputusan hukum, langsung kita pecat," tegas dia.

Sebelumnya, diberitakan kasus terakhir pencurian minyak dikuak oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri yang telah menahan empat tersangka dalam praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus penggelapan BBM di wilayah Kepulauan Riau. Namun Polri belum menetapkan tersangka pelaku pidana asal (predicate crime) dalam kasus ini.

Empat tersangka yang sudah ditahan adalah Yusri (55) yang merupakan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam. Modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait BBM ilegal.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah polisi menangkap Niwen atas kepemilikan 'rekening gendut' yang diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang pada Kamis (28/8/2014) lalu. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh Polri dari PPATK.

Sementara uang 'haram' yang berada dalam rekening Niwen diduga merupakan titipan kakaknya, Ahmad Mahbub yang diketahui sebagai pengusaha BBM ilegal. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahbub.

"Dia masih saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji," kata Wadir Eksus Kombes Rahmad Sunanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Rahmad mengungkapkan, modus penggelapan BBM yang dilakukan oleh Mahbub dan Yusri (karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban) adalah dengan 'membuang' BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan.

"BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM 'kencing' dan jumlahnya sangat banyak," kata Rahmad tidak menyebut jumlah pasti BBM yang digelapkan.

(nwk/hds)

Hide Ads