SKK Migas: Keberadaan Kami Masih Diperlukan

SKK Migas: Keberadaan Kami Masih Diperlukan

- detikFinance
Selasa, 09 Sep 2014 08:57 WIB
SKK Migas: Keberadaan Kami Masih Diperlukan
Jakarta - Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengatakan, institusinya diperlukan untuk mengawasi kerja dan kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor hulu migas dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak mentah dan gas alam.

"Ibarat kontraktor itu sebagai penggarap sawah, mereka perlu pengawas karena hasil berasnya dibutuhkan untuk pangan masyarakat," katanya dalam siaran tertulis yang diterima Senin (9/9/2014).

Menurut dia, satu hambatan dari kontraktor migas dalam menemukan cadangan migas saat ini adalah banyaknya izin yang perlu diselesaikan sebelum bisa melakukan kegiatan eksplorasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu bisa dilakukan dengan cepat karena perizinan dilakukan di pusat. Sejak era otonomi daerah, perizinan ditangani daerah dan jumlahnya menjadi jauh lebih banyak dan jenisnya beragam," jelasnya.

Zudaldi juga menyinggung visi, misi, dan program presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam misi dan visi itu disebutkan, pasangan Jokowi-JK akan berkomitmen menyusun tata kelola mogas yang efektif dan efisien untuk membangun industri migas nasional yang berorentasi pada kedaulatan energi.

Pembubaran BP Migas atau sekarang menjadi SKK Migas akan mengundang ketidakpastian yang berujung pada berkurangnya investasi dan kegiatan maupun pengembangan. Untuk itu, dalam jangka pendek, pemerintahan Jokowi-JK akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sedangkan dalam jangka menengah akan merevisi UU Migas yang lebih berkarakter nasional dan akan memberikan kepastian hukum secara permanen.

Sebagai informasi, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal di dalam UU No 222001 tentang Migas, penyelanggaraan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi dipayungi oleh Peraturan Presiden No 9/2013.

Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai keberadaan institusi seperti SKK Migas masih diperlukan dalam sistem kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC). "Fungsi dan kedudukan lembaga seperti SKK Migas diperlukan dalam sistem PSC," katanya.

Menurut Komaidi, lembaga tersebut dalam UU No 8/1971 juga ada meskipun berbentuk unit tersendiri di dalam internal Pertamina. Namun, ia mengakui bentuk lembaga tersebut perlu diformulasikan agar sesuai konstitusi dan lebih efektif.

(hds/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads