Anggota DPR Ini Sebut SKK Migas Dibubarkan Tahun Depan

Anggota DPR Ini Sebut SKK Migas Dibubarkan Tahun Depan

- detikFinance
Senin, 15 Sep 2014 14:22 WIB
Anggota DPR Ini Sebut SKK Migas Dibubarkan Tahun Depan
Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disebut-sebut akan dibubarkan tahun depan. Ada apa?

Pembubaran ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon. Menurut Effendi, tahun depan SKK Migas akan menjadi unit usaha sendiri.

"Nanti kan ke depan SKK akan dibubarkan. Dia kan menjadi unit usaha. Karena MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan seperti itu. Tapi semua aset SDM-nya kita alihkan. Menjadi unit usaha berdiri sendiri di bawah BUMN. Seperti Pertamina. Unit investasi dan eksplorasi," tutur Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah ini memerlukan amandemen UU Migas? Effendi mengatakan bisa saja tidak perlu dilakukan.

Menurut politisi PDIP ini, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) sudah mengetahui soal rencana pembubaran SKK Migas ini. Jadi untuk kontrak migas ke depan, perusahaan migas akan berkontrak secara business to business dengan Indonesia.

"Kan dasarnya (SKK Migas) sekarang kalau mau digugat kan salah semua. Masa ada badan yang sudah dinyatakan tidak berlaku boleh jalan," ujar Effendi.

"Nanti diubah ke unit usaha. Jadi otomatis UU disesuaikan. Semangatnya ke sana. UU masih jalan. Nggak ada pembubaran lagi di UU, karena sudah dibubarkan MK," imbuh Effendi.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengatakan, SKK Migas masih diperlukan untuk mengawasi kerja dan kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor hulu migas dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak mentah dan gas alam.

"Ibarat kontraktor itu sebagai penggarap sawah, mereka perlu pengawas karena hasil berasnya dibutuhkan untuk pangan masyarakat," kata Zudaldi.

Menurut dia, satu hambatan dari kontraktor migas dalam menemukan cadangan migas saat ini adalah banyaknya izin yang perlu diselesaikan sebelum bisa melakukan kegiatan eksplorasi.

"Kalau dulu bisa dilakukan dengan cepat karena perizinan dilakukan di pusat. Sejak era otonomi daerah, perizinan ditangani daerah dan jumlahnya menjadi jauh lebih banyak dan jenisnya beragam," jelasnya.

Zudaldi juga menyinggung visi, misi, dan program presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam misi dan visi itu disebutkan, pasangan Jokowi-JK akan berkomitmen menyusun tata kelola mogas yang efektif dan efisien untuk membangun industri migas nasional yang berorentasi pada kedaulatan energi.

Pembubaran BP Migas atau sekarang menjadi SKK Migas akan mengundang ketidakpastian yang berujung pada berkurangnya investasi dan kegiatan maupun pengembangan. Untuk itu, dalam jangka pendek, pemerintahan Jokowi-JK akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sedangkan dalam jangka menengah akan merevisi UU Migas yang lebih berkarakter nasional dan akan memberikan kepastian hukum secara permanen.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads