Guru Besar ITB Ini Setuju Jokowi Pilih Profesional Sebagai Menteri ESDM

Guru Besar ITB Ini Setuju Jokowi Pilih Profesional Sebagai Menteri ESDM

- detikFinance
Selasa, 16 Sep 2014 12:25 WIB
Guru Besar ITB Ini Setuju Jokowi Pilih Profesional Sebagai Menteri ESDM
Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan arsitektur kabinet 2014-2019. Ada 34 kementerian dengan 18 posisi untuk profesional murni. Salah satunya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandi Arif mengatakan, untuk sektor strategis seperti ESDM memang harus diisi oleh kalangan profesional. Apalagi di dalamnya terdapat sektor pertambangan dan perminyakan dengan nilai yang sangat besar.

"ESDM itu ada perminyakan dan pertambangan yang besar sekali. Memang sebaiknya profesional biar tidak ada benturan kepentingan," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (16/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benturan kepentingan memang menjadi permasalahan utama ketika menteri berasal dari partai politik. Meskipun, menurut Irwandi ada beberapa individu yang bisa menjalankan jabatannya tanpa intervensi partai.

"Tak masalah asal murni melakukan tugasnya," ujar dia.

Pada catatan Irwandi, ada beberapa tugas utama yang dilakukan Menteri ESDM ke depan. Pertama adalah penyelesaian renegosiasi kontrak karya pertambangan. Ditambah dengan penertiban izin pertambangan liar.

"Itu renegosiasi pertambangan di depan mata. Harus diselesaikan segera," tegasnya.

Kedua, harus mengubah paradigma dari pemanfaatan komoditas menjadi industri strategis. Seperti melanjutkan kebijakan pelarangan ekspor barang mineral mentah.

"Jadi betul-betul dirumuskan dalam bentuk kebijakan strategis. Itu paling penting," kata Irwandi.

Ketiga, lanjut Irwandi, adalah memastikan keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan. Terutama untuk menjaga dan melindungi perusahaan agar berjalan sesuai prosedur. Misalnya mempermudah proses perizinan.

"Pemerintah harus hadir di tengah industri, namun tetap sesuai dengan prosedur," sebutnya.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads