"Begini, kita kan sudah mengalami hal seperti ini dua kali, pertama dulu waktu zaman di Pertamina, yang Pertamina saat itu dari BPPKA (Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing) ke MPS (Manajemen Production Sharing). Yang berikutnya dari MPS ke BP Migas lalu ke SKK Migas," kata Pelaksana Tugas SKK Migas Johanes Widjonarko, kepada detikFinane ditemui di Gedung DPR, Rabu (16/9/2014).
Widjonarko menambahkan, pergantian atau pembubaran SKK Migas tidak ada masalah, selama keputusan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabarnya, SKK Migas akan berubah menjadi BUMN. Bila beubah menjadi BUMN, maka akan ada konsekuensi yang dihadapi oleh pemerintah.
"Ini yang juga harus hati-hari. Yang sekarang ini kan kegiatan yang dilakukan SKK Migas, hasilnya murni masuk ke negara, 100% masuk ke rekening negara di Bank Indonesia. Tapi kalau masuk ke BUMN hasilnya tidak 100% masuk ke negara," kata Widjonarko
SKK Migas merupakan lembaga yang dulu bernama BP Migas. Pada 2012 lalu, BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(rrd/dnl)











































