"Dari hasil monitoring kami, belum ada penghematan yang signifikan. Karena aturan tersebut hanya memindahkan tempat pembelian konsumen ke wilayah yang tidak diberlakukan pengendalian (efek balon)," ujar Senior Vice Presiden Feul Marketing and Distribution PT Pertamina (persero) Suhartoko, ditemui di Ruang Komisi VII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2014).
Suhartoko mencontohkan, akibat aturan larangan tersebut, konsumsi premium di SPBU tol memang langsung turun sebanyak 779 kiloliter (KL) per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat tidak efektifnya aturan tersebut, sementara jatah BBM subsidi makin menipis dan diperkirakan tidak akan cukup sampai 31 Desember 2014, Pertamina sempat mengambil langkah pengkitiran (pembatasan) pada 18 Agustus-26 Agustus 2014.
"Kita sempat potong jatah pasokan BBM ke SPBU yakni 3-5% untuk premium dan 15-20% solar. Tapi karena terjadi antrean di mana-mana, terjadi punic buying, pemerintah memerintahkan Pertamina untuk tidak lagi melakukan pengkitiran," jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng menegaskan tidak akan mencabut aturan larangan bensin premium dijual di SPBU tol.
"Kementerian ESDM tegas tidak mau aturan tersebut dicabut, kami BPH Migas apresiasi itu dan tidak akan cabut," katanya.
"Kalau dianggap tidak efektif karena konsumsi di luar SPBU tol malah meningkat, kan setiap SPBU ada kuota BBM subsidi setiap hariannya berapa kilo liter. Kalau melebihi kan tidak boleh, habis jatahnya hari itu ya jual non subsidi, sampai besok paginya baru boleh jual BBM subsidi lagi. Bukannya malah dibebaskan begitu," tutupnya.
(rrd/dnl)











































