Pertamina Dapat 2 Surat Peringatan Dari KPPU

Pertamina Dapat 2 Surat Peringatan Dari KPPU

- detikFinance
Jumat, 19 Sep 2014 07:58 WIB
Pertamina Dapat 2 Surat Peringatan Dari KPPU
Batam - Pihak PT Pertamina (Persero) mengaku mendapatkan surat peringatan dari Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU). Sebanyak 2 surat itu berkaitan dengan kebijakan pelarangan penjualan premium di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan tol dan harga avtur yang dijual Pertamina jauh lebih mahal.

"Saya dikirimi 2 surat oleh KPPU yang pertama penutupan penjualan premium di SPBU tol dan harga avtur yang dinilai tinggi dibandingkan negara lain," ungkap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya kepada media di Kota Batam, Jumat (18/09/2014).

Berdasarkan Surat Kepala BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 SPBU di rest area jalan tol mulai 6 Agustus tidak lagi menjual premium dan diganti dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait surat itu, Vice President Coorporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengungkapkan akan menjelaskan kepada pihak KPPU. Khusus untuk pelarangan penjualan premium di seluruh SPBU jalan tol hal itu diakuinya sudah sesuai dengan arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Yang pertama pelarangan penjualan premium di SPBU jalan tol itu Hiswana pemilik SPBU di tol. Mungkin konfirmasinya ke sana. Saya rasa mungkin mereka merasa ada diskriminasi antara SPBU yang ada di jalan tol dan di luar jalan tol," imbuhnya.

Sedangkan untuk harga avtur Pertamina yang dijual lebih mahal dibandingkan negara lain ia punya alasan kuat. Menurutnya rata-rata harga avtur di Indonesia tidak dapat disetarakan dengan harga avtur di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

"Avtur yang dijual Pertamina di Indonesia jangan dibandingkan dengan Singapura. Singapura itu satu kota, sementara Pertamina harus menjual avtur selain Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Saya pikir semua maskapai sudah memahami. kondisi geografis indonesia sangat unik. Hal ini yang akan diungkapkan kepada KPPU," papar Ali.

(wij/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads