"Saya dikirimi 2 surat oleh KPPU yang pertama penutupan penjualan premium di SPBU tol dan harga avtur yang dinilai tinggi dibandingkan negara lain," ungkap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya kepada media di Kota Batam, Jumat (18/09/2014).
Berdasarkan Surat Kepala BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 SPBU di rest area jalan tol mulai 6 Agustus tidak lagi menjual premium dan diganti dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama pelarangan penjualan premium di SPBU jalan tol itu Hiswana pemilik SPBU di tol. Mungkin konfirmasinya ke sana. Saya rasa mungkin mereka merasa ada diskriminasi antara SPBU yang ada di jalan tol dan di luar jalan tol," imbuhnya.
Sedangkan untuk harga avtur Pertamina yang dijual lebih mahal dibandingkan negara lain ia punya alasan kuat. Menurutnya rata-rata harga avtur di Indonesia tidak dapat disetarakan dengan harga avtur di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
"Avtur yang dijual Pertamina di Indonesia jangan dibandingkan dengan Singapura. Singapura itu satu kota, sementara Pertamina harus menjual avtur selain Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Saya pikir semua maskapai sudah memahami. kondisi geografis indonesia sangat unik. Hal ini yang akan diungkapkan kepada KPPU," papar Ali.
(wij/ang)











































