Anggota DPR: Petral Tak Bisa Dibubarkan

Anggota DPR: Petral Tak Bisa Dibubarkan

- detikFinance
Kamis, 25 Sep 2014 15:42 WIB
Anggota DPR: Petral Tak Bisa Dibubarkan
Jakarta - Wacana pembekuan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang berdomisili di Singapura, PT Pertamina Energy Trading (Petral), tengah menjadi perdebatan. Namun, Satya W Yudha, Anggota Komisi VII DPR, menilai Petral sesungguhnya tidak bisa benar-benar dibubarkan.

"Fungsi dari Petral khususnya adalah untuk mengimpor crude (minyak mentah) ataupun BBM jadi," tegas Satya kepada detikFinance, Kamis (25/9/2014).

Satya mengungkapkan, dengan fungsi tersebut sesungguhnya Petral tidak bisa dibubarkan. Yang terjadi adalah pembentukan lembaga baru yang memiliki fungsi serupa dengan Petral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa dibubarkan. Maksudnya adalah fungsi dari Petral," ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini mengimpor BBM dan minyak mentah sekitar 1 juta barel per hari. Pasalnya kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara produksi minyak nasional hanya sanggup 820.000 barel per hari.

Impor sendiri paling banyak dari Singapura. Pertamina menegaskan pihaknya mengimpor langsung dari produsen minyak (National Oil Company).

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads