Harga Avtur di RI Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Ini Sebabnya

Harga Avtur di RI Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Ini Sebabnya

- detikFinance
Senin, 29 Sep 2014 13:02 WIB
Harga Avtur di RI Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Ini Sebabnya
Jakarta - Harga BBM pesawat jenis avtur di Indonesia lebih mahal ketimbang di negeri tetangga. Harga avtur dalam negeri bisa lebih mahal sekitar 15% daripada harga avtur di Singapura. Apa yang mempengaruhi?

Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesian National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menerangkan, setidaknya ada 2 hal utama yang mempengaruhi mahalnya harga avtur yang dijual PT Pertamina (Persero) di bandara-bandara Indonesia.

Pertama adalah adanya tarif tambahan (throughput fee) yang dikenakan oleh Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II selaku operator bandara. Tarif tambahan ini sebenarnya tidak perlu, karena Pertamina telah menyewa konsesi tanah di bandara untuk tangki avtur atau penggunaan truk tangki, yang biayanya dibebankan ke maskapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Throughput fee dari Angkasa Pura yakni adanya pungutan tambahan per liter avtur yang dijual oleh Pertamina walaupun Pertamina telah menyewa konsesi tanah di bandara yang kemudian dibebankan ke airlines," kata Bayu kepada detikFinance, Senin (29/9/2014).

Sementara di bandara luar negeri seperti Malaysia dan Singapura, throughput fee dikenakan karena penyedia avtur menyewa atau perusahaan minas memakai jasa pipa BBM yang bisa dikoneksikan, tanpa harus dibawa dengan truk tangki.

Sedangkan Indonesia, distribusi avtur ke pesawat masih memakai truk tangki dan penyedia avtur telah menyewa lahan kepada operator bandara, sehingga pengenaan throughput fee dinilai sudah tidak ideal.

"Di Bandara Changi Singapura atau KLIA Kuala Lumpur, setiap pembelian avtur melalui Shell/BP dikenakan tambahan throughput fee karena penyaluran avtur tersebut menggunakan jaringan pipa distribusi milik pihak lain," sebutnya.

Faktor lain yang membuat harga avtur lebih mahal ketimbang negara tetangga adalah, pengenaan tarif dari BPH Migas di Indonesia.

"Adanya pungutan BPH Migas PPh Pasal 22 Pungutan sejenis oleh BPH Migas. Ini tidak ada di negara-negara lain. Ini hanya ada di Indonesia," jelasnya.

(feb/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads