KPPU Turun Tangan Selidiki Mahalnya Harga Avtur di RI

KPPU Turun Tangan Selidiki Mahalnya Harga Avtur di RI

- detikFinance
Senin, 29 Sep 2014 15:53 WIB
KPPU Turun Tangan Selidiki Mahalnya Harga Avtur di RI
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan menyelidiki dugaan praktik monopoli mahalnya harga avtur yang dijual PT Pertamina (Persero).

Pertamina sebagai pemain tunggal penjual avtur di tanah air memasok harga avtur kepada maskapai di bandara dengan harga sekitar 15% lebih tinggi, dibandingkan harga avtur di negeri tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

"Kalau harga avtur, kita mengikuti di surat kabar tentang berkembangnya keluhan-keluhan terkait mahalnya harga avtur. Apakah harga avtur karena monopoli atau lainnya. Kita cari indikasi itu," kata Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad saat acara jumpa pers di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU menurut Taufik, telah memanggil beberapa pihak seperti perwakilan maskapai yang tergabung di dalam Indonesian National Air Carriers Association dan PT Pertamina (Persero). Dalam waktu dekat, KPPU akan memanggil BPH Migas sebagai regulator untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik monopoli dalam tata niaga avtur.

"Kita sedang atur pertemuan dengan BPH Migas. Setelah itu baru diputuskan," jelasnya.

Setelah bukti hingga klarifikasi diperoleh, maka KPPU akan mengambil kesimpulan. Apakah mahalnya harga avtur karena faktor monopoli, atau memang ada faktor biaya di luar kemampuan Pertamina dan bisa dijelaskan secara bisnis.

"Misalnya kalau secara ekonomis bisa dijelaskan seharusnya regulator tahu itu," jelasnya.

Taufik juga menanggapi penilaian INACA, soal 2 penyebab mahalnya harga avtur, yakni karena adanya biaya throughput fee yang dikenakan operator bandara dan pengenaan pajak dari BPH Migas.

Untuk fee atau tarif dari operator bandara, KPPU menyebut PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II memiliki kewenangan menentukan tarif, hal diatur oleh undang-undang. Sedangkan penentuan pajak oleh BPH Migas juga telah terbantahkan.

"Terkait pajak oleh BPH Migas. Itu pajak keseluruhan, artinya besarnya sama dengan yang dikenakan ke premium dan solar," katanya.

(feb/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads