Pertamina sebagai pemain tunggal penjual avtur di tanah air memasok harga avtur kepada maskapai di bandara dengan harga sekitar 15% lebih tinggi, dibandingkan harga avtur di negeri tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
"Kalau harga avtur, kita mengikuti di surat kabar tentang berkembangnya keluhan-keluhan terkait mahalnya harga avtur. Apakah harga avtur karena monopoli atau lainnya. Kita cari indikasi itu," kata Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad saat acara jumpa pers di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang atur pertemuan dengan BPH Migas. Setelah itu baru diputuskan," jelasnya.
Setelah bukti hingga klarifikasi diperoleh, maka KPPU akan mengambil kesimpulan. Apakah mahalnya harga avtur karena faktor monopoli, atau memang ada faktor biaya di luar kemampuan Pertamina dan bisa dijelaskan secara bisnis.
"Misalnya kalau secara ekonomis bisa dijelaskan seharusnya regulator tahu itu," jelasnya.
Taufik juga menanggapi penilaian INACA, soal 2 penyebab mahalnya harga avtur, yakni karena adanya biaya throughput fee yang dikenakan operator bandara dan pengenaan pajak dari BPH Migas.
Untuk fee atau tarif dari operator bandara, KPPU menyebut PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II memiliki kewenangan menentukan tarif, hal diatur oleh undang-undang. Sedangkan penentuan pajak oleh BPH Migas juga telah terbantahkan.
"Terkait pajak oleh BPH Migas. Itu pajak keseluruhan, artinya besarnya sama dengan yang dikenakan ke premium dan solar," katanya.
(feb/dnl)











































