"Kita akan kaji alasan-alasan kenapa kebijakan tersebut menjadi diskriminatif. Kita akan menyarankan agar BPH Migas mencabut kebijakan tersebut," kata Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Taufik tidak menghalangi niatan BPH Migas membatasi konsumsi BBM subsidi. Sebab, kuota BBM subsidi di APBN-P 2014 hanya sebesar 46 juta kilo liter (KL), atau lebih rendah dibandingkan pada APBN 2014, yang sebesar 48 juta KL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa di tempat yang lain kenapa nggak diterapkan juga," ujarnya.
Kajian yang dilakukan oleh KPPU menemukan, banyaknya pengendara mobil yang justru lebih memilih mengisi BBM di SPBU yang lokasinya persis di luar jalan tol, pasca kebijakan BPH Migas.
"Orang itu justru beli di luar tol. Sasarannya nggak beli, malah beli di tempat lain," tegasnya.
(feb/dnl)











































