Inspektur tambang merupakan petugas yang berwenang untuk mengawasi kegiatan operasional perusahaan pertambangan. Namun inspektur ini tidak punya daya untuk membasmi mafia tambang yang mencuri emas, timah, sampai batu bara milik negara.
"Kewenangan inspektur tambang adalah mengawasi tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berizin yang legal," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Susigit, ditemui di kantornya, Senin (29/9/2014) malam.
Bambang mengatakan, bahkan inspektur tambang yang diangkat Dirjen Minerba juga telah mengawasi izin usaha pertambangan (IUP) berskala besar dan yang dikelola BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, para mafia tambang ini jelas beraksi di tambang ilegal, sehingga sangat leluasa mencuri banyak kekayaan alam negara.
"Itu kan tambang ilegal, jelas di luar kewenangan seorang inspektur tambang. Inspektur tambang bukan penyidik, yang penyidik di republik ini salah satunya adalah polisi," tuturnya.
(rrd/hds)











































