Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setidaknya ada 171 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang telah dibekukan alias dicabut izinnya.
"Hingga awal September tercatat dari 292 IUP (mineral dan batu bara) yang dicabut, 171 diantaranya IUP batu bara," ucap Dirjen Minerba R. Sukhyar, dalam acara IHS Media Dialogue Session on Indonesiaβs Coal Sector, di AXA Tower, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 171 IUP batubara itu hanya berasal dari tiga provinsi, yakni Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan 17 IUP, dan Kalimantan Barat 2 IUP," ujarrnya.
Sukhyar menjelaskan, keterlibatan pemerintah daerah seperti gubernur dinilai berdampak positif untuk mengawasi perusahaan tambang mineral dan batu bara yang telah beroperasi.
Pelimpahan ini dilakukan sejak awal 2014 untuk membantu pemerintah pusat mengawasi penyelenggaraan yang dilakukan bupati dan wali kota dalam menerbitkan IUP.
Kementerian ESDM juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan izin hingga produksi tambang di daerah.
"Ada supervisi dari KPK. Dan KPK tahu siapa yang nunggak. Kan ini juga ada keterbukaan informasi," sebutnya.
Sukhyar mengatakan, jumlah IUP yang dicabut diproyeksi bakal bertambah pasca keterlibatan Pemda dan KPK ini. Pasalnya, dari IUP batu bara yang mencapai 3.873 perusahaan, sebanyak 2.441 berstatus clean and clear (CnC) dan 1.432 belum berstatus CnC.
Perusahaan batu bara berstatus non CnC dipicu oleh wilayah IUP yang tumpang tindih dengan wilayah IUP lain, serta terkait masalah keabsahan administrasi maupun tunggakan pembayaran royalti.
"Adanya tumpang tindih, over lapping. Terlambat pembayaran royalti. Kalau sampai akhir tahun belum dicabut izin maka akan diserahkan ke penegak hukum," tegasnya.
(feb/dnl)











































