21 Agen dan 40 Pangkalan Elpiji di Sumut Kena Sanksi Pertamina

21 Agen dan 40 Pangkalan Elpiji di Sumut Kena Sanksi Pertamina

- detikFinance
Kamis, 09 Okt 2014 18:22 WIB
21 Agen dan 40 Pangkalan Elpiji di Sumut Kena Sanksi Pertamina
Medan - Sebanyak 21 agen dan 40 pangkalan LPG 3 kg di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi dari PT Pertamina. Sanksi yang diberikan itu termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Customer Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Brasto Galih Nugroho menyatakan, sanksi yang diberikan itu hanya dalam kurun dua bulan terakhir.

β€œMayoritas agen dan pangkalan tersebut berada di Medan, Langkat, Dairi, Deli Serdang dan Asahan,” kata Brasto kepada wartawan di Medan, Kamis (9/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Brasto, saat ini jumlah agen elpiji 3 kg di Sumut sebanyak 179 agen, sementara pangkalan berjumlah 4.385. Terhadap seluruh agen dan pangkalan ini, pengawasan ketat dilakukan. Maka, begitu terjadi penyalahgunaan, sanksi diberikan.

Kesalahan yang sering dilakukan agen maupun pangkalan itu, antara lain menjual dengan harga yang tidak wajar, kemudian menahan barang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, ada juga yang lebih banyak menjual kepada pengecer dibandingkan ke konsumen langsung, tidak melaporkan realisasi penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjual ke luar daerah pemasarannya.

Sanksi Pertamina kepada agen yang telah dilakukan, yakni pemberian surat peringatan dan penyesuaian alokasi elpiji 3 kg. Sementara untuk sanksi ke pangkalan, sekitar 60% sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40% sanksi berupa pembinaan skorsing dan penyesuaian alokasi elpiji 3 kg.

(rul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads