Customer Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Brasto Galih Nugroho menyatakan, sanksi yang diberikan itu hanya dalam kurun dua bulan terakhir.
βMayoritas agen dan pangkalan tersebut berada di Medan, Langkat, Dairi, Deli Serdang dan Asahan,β kata Brasto kepada wartawan di Medan, Kamis (9/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan yang sering dilakukan agen maupun pangkalan itu, antara lain menjual dengan harga yang tidak wajar, kemudian menahan barang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, ada juga yang lebih banyak menjual kepada pengecer dibandingkan ke konsumen langsung, tidak melaporkan realisasi penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjual ke luar daerah pemasarannya.
Sanksi Pertamina kepada agen yang telah dilakukan, yakni pemberian surat peringatan dan penyesuaian alokasi elpiji 3 kg. Sementara untuk sanksi ke pangkalan, sekitar 60% sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40% sanksi berupa pembinaan skorsing dan penyesuaian alokasi elpiji 3 kg.
(rul/ang)











































