SKK Migas Sebut Proses Perhitungan Lifting Migas Sudah Transparan

SKK Migas Sebut Proses Perhitungan Lifting Migas Sudah Transparan

- detikFinance
Selasa, 14 Okt 2014 14:23 WIB
SKK Migas Sebut Proses Perhitungan Lifting Migas Sudah Transparan
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan bahwa proses perhitungan produksi terjual (lifting) minyak dan gas dilakukan secara transparan. Seluruh pihak yang terkait sudah dilibatkan dalam proses ini.

Lifting adalah proses penyerahan minyak atau gas bumi dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.

"SKK Migas adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk proses lifting migas. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawasan lifting, lanjut Pradnyana, dilakukan bersama petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KKKS, dan pembeli. Alat ukur yang digunakan juga secara berkala dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi dan disertifikasi oleh Ditjen Migas.

"Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai juga ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan di setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24.00 di titik penyerahan," jelasnya.

Pengawasan yang dilakukan selama proses lifting, tambah Pradnyana, antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh. Selain itu, pengawas lifting juga harus menandatangani tiga dokumen yaitu surat jalan penyerahan (delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality).

"Rangkaian pengawasan itu terjadi pada setiap kegiatan lifting untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur," sebut Pradnyana.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyebutkan sulit mengetahui berapa sebenarnya lifting minyak Indonesia.

"Ada yang bilang lifting 950.000 barel per hari, bahkan saat ini turun 930.000 barel per hari. Atau pada zaman Orde Baru lifting kita 1,4 juta barel per hari. Jujur saya tidak percaya, pasalnya siapa yang menentukan lifting produksi minyak kita?" tegasnya.

Fuad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sudah hafal kelakuan perusahaan besar di sektor migas. "Saya lama di pasar modal jadi tahu kelakuan perusahan besar di sektor migas. Entah itu dia perusahaan terbuka atau terbatas, mereka tidak bisa dipercaya," katanya.

(hds/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads