Renegosiasi kontrak (amandemen) merupakan amanat pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Ada 34 Kontrak karya dan 73 Perusahaan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), yang wajib direnegosiasi kontraknya.
Namun, hal ini sangat tidak mudah, apalagi 6 poin renegosiasi tersebut awalnya ditentang perusahaan tambang. Enam poin itu adalah pemangkasan luas wilayah, kenaikan royalti atau penerimaan negara, kelanjutan usaha, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja dan produk dalam negeri, dan smelter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat berbagai cara, pemerintah berusaha agar perusahaan tambang besar sekelas PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mau renegosiasi kontrak.
Akhirnya, 25 perusahaan misalnya pada 7 Maret sudah menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) bersedia renegosiasi kontrak.
MoU tersebut memang hanya sebagai jembatan kepada pemerintahan baru nanti, untuk melanjutkan kembali renegosiasi kontrak, hingga benar-benar selesai dengan mengacu isi MoU tersebut.
Tetapi MoU tersebut tidak hanya sekedar kesepahaman saja, melainkan juga berdampak langsung meningkatnya royalti emas, perak, dan tembaga dari perusahaan tambang besar, sepetti Freeport dan Newmont.
Kedua perusahaan tambang raksasa tersebut sudah menandatangi MoU renegosiasi kontrak. Aalau belum menjadi ketetapan isi kontrak, Freeport maupun Newmont saat ini sudah tidak lagi membayar royalti emas 1%.
Misalnya Freeport, pada Jumat (8/8/2014) lalu baru bisa ekspor kembali, sejak berhenti ekspor karena kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014.
"Kita telah setuju besaran royalti yakni emas dari 1% menjadi 3,75%, tembaga dari 3,5% menjadi 4%, dan perak menjadi 3,25%. Hal tersebut tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman antara Freeport dan Indonesia yang ditandatangani 25 Juli lalu," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia Roziq B. Soejipto beberapa waktu lalu.
Newmont pun sama, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengungkapkan setelah mendantangani MoU pada Kamis (4/9/2014), Newmont sudah membayar royalti yang sudah dinaikkan sebelum ekspor. "Pas pengapalan jadi itu sudah naik royaltinya, emas dari 1% jadi 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%," tutupnya. Newmont sendiri baru mulai ekspor pada Senin (29/9/2014).
Proses renegosiasi kontrak sendiri sebelumnya sempat 'dibumbui' gugatan Newmont kepada pemerintah Indonesia di pengadilan arbirase internasional (ICSID). Namun akhirnya Newmont mencabut gugatan tersebut.
Saat ini Kementerian ESDM terus mempercepat penyelesaian seluruh MoU 107 perusahaan KK dan PKP2B, ada 25 juli jumlah perusahaan yang sudah MoU mencapai 66 perusahaan, ditargetkan sebelum pemerintahan SBY berakhir, sudah ada 80 perusahaan yang menandatangani MoU renegosiasi kontrak.
Sisanya tentu dilanjutkan pemerintahan yang baru yakni Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apalagi renegosiasi kontrak ini amanat undang-undang namun tak mudah untuk dilakukan, karena kontrak 107 perusahaan ini sudah ada jauh sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Perlu menjadi catatan, MoU yang sudah ditandatangi perusahaan tambang tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak ditantangani. Tentu pekerjaan berat sudah menunggu Jokowi-JK untuk memfinalisasikan renegosiasi kontrak-kontrak tersebut.
(rrd/ang)











































