Cerita Naskah Peraturan Menteri ESDM 'Mengejar' CT ke Berbagai Kota

Cerita Naskah Peraturan Menteri ESDM 'Mengejar' CT ke Berbagai Kota

- detikFinance
Rabu, 22 Okt 2014 11:47 WIB
Cerita Naskah Peraturan Menteri ESDM Mengejar CT ke Berbagai Kota
Jakarta - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No 27/2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT PLN (Persero). Aturan ini ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung (CT).

"Permen ini sangat kita tunggu-tunggu. Kalau mau tahu ceritanya, Permen ESDM ini sempat kejar-kejaran dengan mengikuti kunjungan kerja Pak CT ke berbagai kota," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana di acara Launching Permen ESDM No 27/2014, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

"Terakhir saya cek Permen ini sempat ikut juga ke Medan. Saya telepon Pak Wamen ESDM minta agar Pak CT diingatkan untuk tandatangani Permen ini. Alhamdullilah awal bulan lalu sudah ditandatangani," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rida mengatakan, peraturan ini sangat dinantikan untuk menggenjot sebanyak mungkin potensi energi listrik biomassa dan biogas. Sampai saat ini pemanfaatannya masih minim.

"Sebelumnya ada aturan terkait PLTBm dan PLTBg Permen ESDM No 4/2012. Tapi karena harganya terlalu murah membuat investor maupun industri dalam negeri malas mengembangkan. Dengan Permen ESDM yang lama hanya terbangun satu PLTBm dan satu PLTBg saja, karena tarif listrik yang dibeli PLN hanya Rp 975/kWh," ungkap Rida.

Rida menambahkan, dengan adanya aturan baru ini, investor akan sangat tertarik, bahkan Industri Kecil Menengah (IKM) pasti untung dan balik modal cepat. Karena harganya pembelian listriknya paling rendah adalah Rp 1.150/kWh sampai Rp 1.500/kWh.

"IRR lebih tinggi, bank juga pasti tertarik. Investasi yang dibutuhkan untuk 1 Megawatt (MW) mencapai US$ 3 juta (Rp 36 miliar). Ini sangat cocok investasi, bahkan bagi IKM sekalipun," paparnya.

(rrd/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads