Apalagi rencana pemerintah memindahkan proyek PLTU terbesar di ASEAN tersebut batal dilakukan. Pemerintah lebih memilih menyelesaikan masalah sulitnya pembebasan lahan yang menyandera proyek tersebut.
"Kalau tidak ada langkah cepat, sesuai prediksi Pak Jarman (Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM), 2018 krisis listrik di Jawa-Bali," kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji kepada detikFinance, Kamis (23/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tetap tidak akan masuk pada 2018. Dan, ya PLN diberi tugas pemerintah untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan di PLTU Batang," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengungkapkan, pemerintah tidak jadi memindahkan lokasi PLTU Batang.
"PLTU Batang nggak jadi dipindah. Awalnya kita mau pindah karena masalah pembebasan lahan yang tidak selesai-selesai, sehingga proyeknya sudah tertunda 2 tahun," ujar Jarman.
PLTU Batang keberadaannya sangat vital, karena bila tidak selesai di 2018-2019, Jawa-Bali terancam krisis listrik.
"Pertimbangan kita kalau kita pindah lagi tempatnya kita harus studi lagi dan segala macam, waktunya tidak cukup," ucap Jarman.
Selain itu, kata Jarman, pemerintah sudah mendapatkan jalan keluar terkait masalah pembebasan lahan tersebut, yakni dengan memberikan penugasan kepada PLN untuk melakukan pembebasan lahan.
"Sehingga PLN bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan, undang-undang ini baru bisa digunakan tahun ini karena undang-undang tersebut baru bisa digunakan setelah masa sosialisasi selama 2 tahun," katanya.
(rrd/dnl)











































