Menurut Seketaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradyana, naik turunnya harga minyak di pasar spot merupakan hal yang biasa, dan tidak terlalu berdampak besar bagi Indonesia.
"Harga minyak US$ 83-84 per barel tersebut merupakan harga spot harian, yang memang selalu bergerak naik-turun," kata Gde Pradyana kepada detikFinance, Jumat (24/0/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan negara ditentukan oleh ICP yang pergerakan harganya tidak seperti harga spot," ucapnya.
Meski begitu, bila harga minyak di pasar spot ini terus turun berhari-hari, pasti berpengaruh pada turunnya ICP.
"Jika ICP turun, maka akan berdampak pada turunnya penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi," ungkapnya.
Seperti diketahui dalam APBN Perubahan 2014, besaran ICP diasumsikan US$ 105 per barel, dengan target penerimaan negara hulu migas US$ 29,7 miliar. Target produksi minyak 818.000 barel per hari, dan gas bumi 6.853 juta kaki kubik (mmscfd).
Jika ICP terkoreksi jauh lebih dalam di bawah US$ 90 barel per hari, ini akan mengancam turunnya pendapatan negara di sektor hulu Migas.
Apalagi kondisi ini diperparah dengan belum membaiknya produksi minyak, yang sampai saat ini hanya berkisar 792.000 barel per hari, atau di bawah asumsi APBN-P 2014.
(rrd/dnl)











































