Berapa Lama Urus 1 Izin di Sektor Pertambangan?

Berapa Lama Urus 1 Izin di Sektor Pertambangan?

- detikFinance
Jumat, 24 Okt 2014 17:50 WIB
Berapa Lama Urus 1 Izin di Sektor Pertambangan?
Ilustrasi pertambangan
Jakarta - Salah satu hambatan investasi di sektor mineral dan batu bara selama ini salah satunya adalah banyaknya perizinan yang harus dipenuhi. Totalnya ada 11 izin yang harus diurus. Berapa lama waktu yang yang dibutuhkan untuk mengurus semua izin tersebut?

"Sebanyak 101 izin ini sebenarnya tidak semuanya bersama-sama harus diurus. Ada yang diurus di tengah-tengah usaha ada yang diakhir," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).

Meski begitu, Sukhyar mengakui bahwa banyaknya izin memang bisa menghambat investasi. Pada tahap awal saja, sudah ada 5 izin yang harus diurus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya mau awal pengajuan usaha eksplorasi tambang, pelaku usaha harus memenuhi 5 izin tahap awal eksplorasi. Satu izin eksplorasi membutuhkan waktu paling cepat 14 hari kerja," katanya.

Namun, lanjut Sukhyar, belum tentu izin tersebut bisa selesai 14 hari. Di lapangan, bisa saja memakan waktu lebih lama.

"Prosedurnya memang 14 hari tapi prakteknya bisa sebulan lebih. Sebulan kali lima, untuk urus tahap eksplorasi saja butuh waktu lima bulan. Apalagi ini 101 izin," jelasnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads