"Sejauh ini Alhamdullilah semua pembayaran lancar, artinya masyarakat bisa memahami kebutuhan kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah ini," kata Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji di sela-sela acara Hari Listrik Nasional, di Kantor PLN, Minggu (26/10/2014)
Nur mengaku tak melihat perubahan signifikan di masalah pembayaran yang berpotensi pada tunggakan pembayaran listrik oleh konsumen. Apalagi, lanjut Nur, saat ini konsumen sudah bisa membayar tagihan listrik dengan mudah, namun hasil yang akurat butuh survei yang komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kajian atau evaluasi terhadap dampak kenaikan listrik setelah berjalan beberapa bulan pasca kenaikan akan dilakukan kepada para pelanggan rumah tangga, pelanggan hotel, pelanggan industri tekstil, semen dan lainnya. Tujuannya agar analisis lebih tajam dan lebih baik, dan dilakukan oleh pihak yang independen agar netral hasilnya.
"Kita harapkan dari kalangan akademisi yang melakukan survei dengan metode yang bagus, bukan hanya mengira-ngira, bukan hanya data sekunder, tapi primer, artinya datang dari konsumen PLN," katanya.
Sebelumnya Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan dampak kenaikan tarif listrik untuk industri yang berlaku mulai 1 September 2014 membuat konsumsi listrik di pabrik-pabrik menurun. Penyebabnya, industri melakukan penghematan sehingga konsumsi listrik turun hingga 10%.
Daftar kenaikan tarif listrik sejak 1 September-31 Oktober 2014 yakni:
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014
- Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
- Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014
- Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
- Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
- Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
- Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
- Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
- Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.
Seperti diketahui subsidi listrik tahun berjalan di 2014 ditetapkan Rp 94,26 triliun, dengan kenaikan tarif listrik untuk 6 golongan listrik per 1 Juli-1 November 2014.
(hen/hen)











































