Tarif Listrik Naik, Bos PLN: Sejauh Ini Semua Pembayaran Lancar

Tarif Listrik Naik, Bos PLN: Sejauh Ini Semua Pembayaran Lancar

- detikFinance
Minggu, 26 Okt 2014 11:27 WIB
Tarif Listrik Naik, Bos PLN: Sejauh Ini Semua Pembayaran Lancar
Jakarta - Pasca kenaikan tarif listrik rumah tangga dan industri yang sudah berlangsung 2 bulan terakhir sejak 1 September 2014, pihak PT PLN menegaskan tak ada gangguan terhadap kewajiban pembayaran listrik oleh konsumen. Namun PLN berencana akan melakukan kajian atau survei mendalam soal dampak kenaikan tarif listrik di beberapa segmen konsumen.

"Sejauh ini Alhamdullilah semua pembayaran lancar, artinya masyarakat bisa memahami kebutuhan kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah ini," kata Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji di sela-sela acara Hari Listrik Nasional, di Kantor PLN, Minggu (26/10/2014)

Nur mengaku tak melihat perubahan signifikan di masalah pembayaran yang berpotensi pada tunggakan pembayaran listrik oleh konsumen. Apalagi, lanjut Nur, saat ini konsumen sudah bisa membayar tagihan listrik dengan mudah, namun hasil yang akurat butuh survei yang komprehensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mesti lihat nggak hanya sebulan (pasca naik), sebaiknya kita lihat 6 bulan, 6 bulan bisa kita lihat dampaknya, kalau sebulan nggak bisa disimpulkan begitu saja saya berharap evaluasi dilakukan oleh para pakar, jadi bukan PLN dan direksi PLN," katanya.

Ia mengatakan kajian atau evaluasi terhadap dampak kenaikan listrik setelah berjalan beberapa bulan pasca kenaikan akan dilakukan kepada para pelanggan rumah tangga, pelanggan hotel, pelanggan industri tekstil, semen dan lainnya. Tujuannya agar analisis lebih tajam dan lebih baik, dan dilakukan oleh pihak yang independen agar netral hasilnya.

"Kita harapkan dari kalangan akademisi yang melakukan survei dengan metode yang bagus, bukan hanya mengira-ngira, bukan hanya data sekunder, tapi primer, artinya datang dari konsumen PLN," katanya.

Sebelumnya Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan dampak kenaikan tarif listrik untuk industri yang berlaku mulai 1 September 2014 membuat konsumsi listrik di pabrik-pabrik menurun. Penyebabnya, industri melakukan penghematan sehingga konsumsi listrik turun hingga 10%.

Daftar kenaikan tarif listrik sejak 1 September-31 Oktober 2014 yakni:

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014





  • Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
  • Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.


Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014



  • Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
  • Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
  • Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
  • Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.


Seperti diketahui subsidi listrik tahun berjalan di 2014 ditetapkan Rp 94,26 triliun, dengan kenaikan tarif listrik untuk 6 golongan listrik per 1 Juli-1 November 2014.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads